Selasa, 07 Maret 2017

Kompetensi Perekam Medis

Kompetensi Perekam Medis

    •         Perekam Medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan         Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.       Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan   informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
         Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan 


Rabu, 30 Maret 2016

Perlindungan Terhadap Harta Benda Milik Pasien




 




RUMAH SAKIT

PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA BENDA MILIK PASIEN

No.Dokumen:
./ SPO - HPK/V/2016



No.Revisi: 0
Halaman : 1/1

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggalterbit :
......... 2016


Ditetapkan :
Direktur RS


...................................
NIP.................................

PENGERTIAN
Proses menjaga atau perbuatan untuk melindungi harta benda milik pasien selama berada di rumah sakit.



TUJUAN
1. Untuk memastikan tidak terjadinya kehilangan harta benda pribadi milik pasien selama berada di rumah sakit.
2. Mengurangi kejadian yang berhubungan dengan kehilangan dan pihak dalam atau luar pada pasien


KEBIJAKAN

1. Semua pasien yang berada dalam rumah sakit harus mendapatkan perlindungan harta benda pribadi dengan benar saat masuk rumah sakit dan selama berada di rumah sakit.
2. Setiap pasien yang berda di rumah sakit harus berusaha menjaga harta benda pribadi masing-masing.
3. Setiap petugas yang bertugas di pelayanan harus berusaha menjaga harta benda milik pasien.
4. Security selalu mengontrol keluar masuk pasien dan memantau / keliling demi kemanan.







PROSEDUR












1.    Pihak rumah sakit mengadakan penyuluhan kepada semua pasien untuk berhati-hati dalam menjaga barang pribadi masing-masing.
2.    Pasien bekerja sama dengan pihak keamanan atau pihak rumah sakit dalam menjaga barang pribadi pasien pada saat pasien dalam kondisi aka nada tindakan pelayanan kesehatan dan tidak ada keluarga yang mendampingi atau dalam kondisi kehilangan kesadaran.
3.    Para staf RSUD Landak harus memberikan perlindungan harta pasien dengan benar dengan menanyakan kejelasdan informasi yang disampaikan oleh Unit Pendaftaran untuk tidak meninggalkan harta benda khususnya diluar pengamatan pasien, kemudian mebandingkannyadengan adanya Surat Pernyataan yang tercantum di rekam medis. Janganmenyebutkan semua informasi tentang perlindungan dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya/tidak.
4.    Semua pasien sebelum masuk rawat inap harus di informasikan bahwa rumah skit tidak bertanggung jawab jia ada harta benda milik pasien yang hilang sebab pada saat akan masuk rawat inap di informasikan oleh Unit Pendaftaran.
5.     Pastikan bahwa pasien sudah menyetujui dan mengeri tentang informasi yang disamaikan tentang harta benda
6.     Pastikan pasien memberikan Surat Pernyataan bahwa bersedia tidak akan menuntut apapun pada pihak rumah sakit apabila terjadi kehilangan harta benda karena sudah di informasikan bahwa rumah sakit tidak akan bertanggung jawab atas harta benda pribadi milik pasien.
7.     Pastikan adanya proses serah terima penyimpanan sementara untuk harta benda pribadi milik pasien apabila pada pasien tersebut tidak ada keluarga yang mendampingi dan akan dilakukan tindakan pelayanan kesehatan.
8.     Segera hubungi pihak keamanan untuk kasus kehilangan harta benda milik pasien jika ada peristiwa kehilangan.
9.    Jika perlu hubungi pihak yang berwajib untuk menangani kasus kehilangan harta benda milik pasien jika kasus tersebut berlanjut.




UNIT TERKAIT

1. Seluruh unit yang ada di rumah sakit.
2. Seluruh staf Rumah Sakit
3. Perawat
4. Security (petugas keamanan)
5. Kepala Instalasi/kepala ruangan