|
RUMAH SAKIT
|
PERLINDUNGAN
TERHADAP HARTA BENDA MILIK PASIEN
|
|||||
|
No.Dokumen:
./ SPO - HPK/V/2016
|
No.Revisi: 0
|
Halaman : 1/1
|
||||
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggalterbit
:
......... 2016
|
Ditetapkan
:
Direktur
RS
...................................
NIP.................................
|
||||
|
PENGERTIAN
|
Proses menjaga atau perbuatan untuk
melindungi harta benda milik pasien selama berada di rumah sakit.
|
|||||
|
TUJUAN
|
1. Untuk
memastikan tidak terjadinya kehilangan harta benda pribadi milik pasien selama
berada di rumah sakit.
2. Mengurangi
kejadian yang berhubungan dengan kehilangan dan pihak dalam atau luar pada
pasien
|
|||||
|
KEBIJAKAN
|
1. Semua pasien
yang berada dalam rumah sakit harus mendapatkan perlindungan harta benda
pribadi dengan benar saat masuk rumah sakit dan selama berada di rumah sakit.
2. Setiap pasien
yang berda di rumah sakit harus berusaha menjaga harta benda pribadi
masing-masing.
3. Setiap
petugas yang bertugas di pelayanan harus berusaha menjaga harta benda milik
pasien.
4. Security
selalu mengontrol keluar masuk pasien dan memantau / keliling demi kemanan.
|
|||||
|
PROSEDUR
|
1.
Pihak rumah sakit mengadakan
penyuluhan kepada semua pasien untuk berhati-hati dalam menjaga barang
pribadi masing-masing.
2.
Pasien bekerja sama dengan pihak keamanan
atau pihak rumah sakit dalam menjaga barang pribadi pasien pada saat pasien
dalam kondisi aka nada tindakan pelayanan kesehatan dan tidak ada keluarga
yang mendampingi atau dalam kondisi kehilangan kesadaran.
3.
Para staf RSUD Landak harus memberikan
perlindungan harta pasien dengan benar dengan menanyakan kejelasdan informasi
yang disampaikan oleh Unit Pendaftaran untuk tidak meninggalkan harta benda
khususnya diluar pengamatan pasien, kemudian mebandingkannyadengan adanya
Surat Pernyataan yang tercantum di rekam medis. Janganmenyebutkan semua
informasi tentang perlindungan dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan
jawaban ya/tidak.
4.
Semua pasien sebelum masuk rawat inap
harus di informasikan bahwa rumah skit tidak bertanggung jawab jia ada harta benda
milik pasien yang hilang sebab pada saat akan masuk rawat inap di
informasikan oleh Unit Pendaftaran.
5. Pastikan
bahwa pasien sudah menyetujui dan mengeri tentang informasi yang disamaikan
tentang harta benda
6. Pastikan
pasien memberikan Surat Pernyataan bahwa bersedia tidak akan menuntut apapun
pada pihak rumah sakit apabila terjadi kehilangan harta benda karena sudah di
informasikan bahwa rumah sakit tidak akan bertanggung jawab atas harta benda
pribadi milik pasien.
7. Pastikan
adanya proses serah terima penyimpanan sementara untuk harta benda pribadi
milik pasien apabila pada pasien tersebut tidak ada keluarga yang
mendampingi dan akan dilakukan tindakan pelayanan kesehatan.
8. Segera
hubungi pihak keamanan untuk kasus kehilangan harta benda milik pasien jika
ada peristiwa kehilangan.
9.
Jika perlu hubungi pihak yang berwajib
untuk menangani kasus kehilangan harta benda milik pasien jika kasus tersebut
berlanjut.
|
|||||
|
UNIT TERKAIT
|
1. Seluruh
unit yang ada di rumah sakit.
2. Seluruh staf Rumah Sakit
3. Perawat
4. Security (petugas keamanan)
5. Kepala Instalasi/kepala ruangan
|
|||||
Rabu, 30 Maret 2016
Perlindungan Terhadap Harta Benda Milik Pasien
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar