Kompetensi
Perekam Medis
Selasa, 07 Maret 2017
Kompetensi Perekam Medis
•
Perekam
Medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai
klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan
tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan•
Perekam
Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan
informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan
etika profesi yang berlaku.• Perekam
Medis mampu mengelola rekam medis dan
informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis,
administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan
keputusan di bidang kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)