Selasa, 07 Maret 2017

Kompetensi Perekam Medis

Kompetensi Perekam Medis

    •         Perekam Medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan         Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.       Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan   informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
         Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan